Translate

Senin, 16 September 2013

Uang Pesangon Pengurus Bank NTB 10 Tahun Terakhir

Mataram, Q-Leaks. Kemarin saya ditanya beberapa teman, apa sebenarnya masalahnya dengan pro-kontra uang Pesangon Direksi PT Bank NTB yang diberhentikan pemegang saham (Gubernur, Bupati, Walikota, se-NTB)?

Pro-kontra itu substansinya: pihak yang pro mengatakan bahwa uang pesangon untuk direksi Bank yang diberhentikan sebesar 40 kali gaji  terlalu besar dan tidak masuk akal. Yang pro bilang, itu sudah diturunkan dari usulan semula sebesar 45 kali gaji. Yang pro menambahkan, wajar mereka dapat segitu karena kinerjanya bagus. Yang kontra mengatakan bagus darimana, komposisi kredit masih di dominasi konsumtif, bahkan Bank infonya Dalam Pengawasan Intensif (DPI).

Saya kira masalahnya sederhana saja. Sedari dulu, di tubuh PT Bank NTB, Bank milik rakyat NTB (karena duit yang dikelola adalah milik rakyat NTB) belum pernah ada aturan internal yang mengatur mengenai standar uang pesangon atau yang resminya disebut "Uang Penghargaan Masa Bhakti Pengurus" PT Bank NTB ini.


Untuk dimaklumi, prosedur yang ada selama ini untuk penetapan besar uang penghargaan ini sbb: Beberapa waktu sebelum RUPS (yang juga akan memutuskan pemberhentian pengurus bank) Direksi menggelar rapat dan mengusulkan besar pesangon ini kepada Komisaris Bank.Setelah disetujui oleh Komisaris, usulan ini diajukan kepada pemegang saham dalam RUPS.  Pemegang saham yang terdiri dari Kepala Daerah se-NTB itulah yang kemudian memutuskannya, dan menjadi salah satu poin Berita Acara Hasil RUPS dimaksud. Dari hasil keputusan RUPS inilah, Direksi kemudian membuat SK Direksi mengenai Pemberian Pesangon ini.

Selama ini, sepengetahuan saya pribadi, tak pernah ada aturan yang menjadi pegangan direksi dalam mengusulkan besar uang pesangon ini agar lebih obyektif.

Jika dikatakan bahwa kinerja pengurus (Direksi dan Komisaris) Bank itu baik, indikatornya selama ini tak jelas. Kita tak tahu, apa dasar yang jelas bagi pemegang saham untuk mengatakan kinerjanya baik?

Saya cenderung menilai, selama ini penentuan besarnya uang pesangon ini lebih dipengaruhi oleh bagaimana kondisi psikologis mereka yang (akan) diberhentikan. Lebih bergantung pada "pandangan umum" pemegang saham terhadap kinerja dan perkembangan Bank. Dan kadang, lebih dipengaruhi oleh  situasi atau fenomena yang sedang berkembang saat itu. Kesan saya, umumnya para pemegang saham (yang tingkat kesibukannya tinggi) itu juga "tak cukup paham" (atau tak terlalu ambil pusing?) mengenai substansi usulan uang pesangon ini.


Data uang pesangon selama Dasawarsa terakhir yang akan saya tampilkan bisa menjelaskan ini.



Uang Penghargaan Pengurus (Direksi dan Komisaris) PT Bank NTB
10 tahun terakhir

No.
Nama Pengurus
Jabatan
Masa tugas
Perhitungan Bulan Gaji
Uang Penghargaan
1
Pengurus Periode 1999-2003
Komisaris dan Direksi
n.a.

12 kali penghasilan
2
RM
Dir. Kepatuhan
Nov 2003-Sept 2005 (23 bln)

5 kali penghasilan
3
AR
Anggota Komisaris
Nov 2003-Sept 2005 (23 bln)

5 kali penghasilan
4
LY
Komisaris Utama
Nov 2003-Juli 2005 (20 bln)

2 kali penghasilan
5
Pengurus (Periode 2003-2007) yang diberhentikan sesuai RUPS-LB April 2008



24 kali Penghasilan


AM
Komisaris dan  Komisaris Utama
Nov 2003-Okt 2007 (48 bulan)
24 bulan


Ak
Anggota Komisaris
Sept 2005-Okt 2007 (26 bln)
13 bulan


UY
Direktur Utama
Nov 2003-Okt 2007 (48 bln)
24 bulan


R
Direktur Umum
Nov 2003-Okt 2007 (48 bln)
24 bulan


AF
Direktur Pemasaran
Nov 2003-Okt 2007 (48 bln)
24 bulan


SS
Direktur Kepatuhan
April 2006-Okt 2007 (19 bln)
9,5 bulan


Jumlah


Rp. 3.201.574.708
6
Pengurus Periode 2003-2007 yang tidak terpilih kembali dalam RUPS-LB April 2008



24 kali penghasilan

AM
Komisaris Utama
Okt 2007-Juli 2008



UY
Direktur Utama
Okt 2007-April 2008 (6 bln)



AF
Direktur Pemasaran
Okt 2007-April 2008 (6 bln)



Jumlah


Rp. 1.041.882.936
7
Pengurus yang diberhentikan pada RUPS Juli 2009



48 kali penghasilan

R
Direktur Utama
April 2008-Juli 2009 (16 bulan)



SS
Direktur Umum
April 2008-Juli 2009
(16 bulan)



OA
Direktur Pemasaran
April 2008-Juli 2009
(16 bulan)



YH
Direktur Kepatuhan
April 2008-Juli 2009
(16 bulan)



Jumlah


Rp. 6.331.496.976
 


Pengurus Periode 2003-2007 yang masa tugasnya diperpanjang dari Bulan Oktober 2007 hingga ke April 2008, akibat tak jua dilaksanakannya RUPS, mendapat pesangon sebesar 24 kali penghasilan. Sementara itu, pengurus periode 2008-2012 yang akhirnya diberhentikan di tengah jalan pada RUPS Juli 2009 mendapat pesangon sebesar 48 kali penghasilan.

Patut dicatat, Pengurus Periode 2003-2007 itu telah bertugas selama 48 bulan, dan berikutnya ditambah sekitar 6 bulan. Bandingkan dengan pengurus periode 2008-2012 (kemudian diberhentikan di tengah jalan pada 2009), mereka baru bertugas 16 bulan dan diberi pesangon 48 kali penghasilan.

Lebih miris lagi, ketika melihat besarnya pesangon untuk Pak LY, salah seorang senior perintis PT Bank NTB, yang saat berhenti (dan kemudian menjabat anggota DPD-RI) hanya mendapat pesangon 2 kali gaji, setelah menjabat sekitar 20 bulan. Demikian pula untuk pesangon Pak AR (aslinya akademisi dari Unram), dan Pak RM (meniti jenjang karir  internal bank sejak bernama BPD NTB) yang hanya memperoleh pesangon 5 kali gaji, setelah bertugas sekitar 23 bulan.

Menurut saya, kalau pengurus diberhentikan "di tengah jalan" sebelum masa tugasnya yang biasanya 4 tahun berakhir, itu pertanda bahwa kinerjanya patut diragukan, atau pemegang saham tak percaya (trust). Akan wajar bila hanya mendapat pesangon kecil saja, bukan maksimal. Tapi faktanya tidak, kan. Saya tentu membedakannya dengan Pengurus yang diberhentikan atas permintaan sendiri.

Saran
Jadi jika ada yang harus disarankan. Saya menyarankan Gubernur NTB sebagai pemegang saham pengendali (share mayoritas) PT Bank NTB, untuk menugaskan Komisaris mengambil langkah menyusun aturan internal dimaksud. Aturan ini perlu agar direksi punya pegangan dalam mengusulkan uang pesangon bagi pengurus yang diberhentikan oleh pemegang saham. Tidak lagi dipengaruhi kondisi psikologis pengurus yang akan berhenti, atau tanpa indikator yang obyektif.

Setidaknya, ada tiga kriteria yang layak untuk diperhitungkan dalam menetapkan standar "berapa kali penghasilan atau gaji" yang bakal diterima oleh pejabat Bank yang diberhentikan, yakni: 1) Lama waktu menjabat, 2) Kinerja selama menjabat dan 3) kondisi keuangan Bank.

Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar