Mataram, Q-Leaks. Kemarin saya ditanya beberapa teman, apa sebenarnya masalahnya dengan pro-kontra uang Pesangon Direksi PT Bank NTB yang diberhentikan pemegang saham (Gubernur, Bupati, Walikota, se-NTB)?
Pro-kontra itu substansinya: pihak yang pro mengatakan bahwa uang pesangon untuk direksi Bank yang diberhentikan sebesar 40 kali gaji terlalu besar dan tidak masuk akal. Yang pro bilang, itu sudah diturunkan dari usulan semula sebesar 45 kali gaji. Yang pro menambahkan, wajar mereka dapat segitu karena kinerjanya bagus. Yang kontra mengatakan bagus darimana, komposisi kredit masih di dominasi konsumtif, bahkan Bank infonya Dalam Pengawasan Intensif (DPI).
Saya kira masalahnya sederhana saja. Sedari dulu, di tubuh PT Bank NTB, Bank milik rakyat NTB (karena duit yang dikelola adalah milik rakyat NTB) belum pernah ada aturan internal yang mengatur mengenai standar uang pesangon atau yang resminya disebut "Uang Penghargaan Masa Bhakti Pengurus" PT Bank NTB ini.
Pro-kontra itu substansinya: pihak yang pro mengatakan bahwa uang pesangon untuk direksi Bank yang diberhentikan sebesar 40 kali gaji terlalu besar dan tidak masuk akal. Yang pro bilang, itu sudah diturunkan dari usulan semula sebesar 45 kali gaji. Yang pro menambahkan, wajar mereka dapat segitu karena kinerjanya bagus. Yang kontra mengatakan bagus darimana, komposisi kredit masih di dominasi konsumtif, bahkan Bank infonya Dalam Pengawasan Intensif (DPI).
Saya kira masalahnya sederhana saja. Sedari dulu, di tubuh PT Bank NTB, Bank milik rakyat NTB (karena duit yang dikelola adalah milik rakyat NTB) belum pernah ada aturan internal yang mengatur mengenai standar uang pesangon atau yang resminya disebut "Uang Penghargaan Masa Bhakti Pengurus" PT Bank NTB ini.